Wamendagri Berang: Bupati Pekalongan Korupsi, Dalih Tak Paham Hukum Dikecam Keras
Jakarta, Portal Batang ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengecam keras pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang berdalih tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Bima Arya menegaskan, seorang kepala daerah wajib memiliki bekal pengetahuan mumpuni sebelum memimpin.

"Kepala daerah merupakan pucuk pimpinan birokrasi pemerintahan di daerah. Mereka tidak hanya dituntut menguasai, tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab penuh. Pemahaman ini krusial saat seseorang memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah," tegas Bima Arya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/3).
Ia menambahkan, jika latar belakang calon kepala daerah bukan dari bidang politik pemerintahan, maka proses pembelajaran harus dilakukan secara cepat dan intensif. "Tidak bisa hanya mengandalkan Sekretaris Daerah (Sekda) sepenuhnya, sebab Sekda bertugas menjalankan perintah dan mengoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior," jelasnya.
Bima Arya juga mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menjalankan amanah rakyat dengan penuh integritas dan menjauhi praktik korupsi. "Jabatan kepala daerah adalah bentuk pengabdian, bukan sekadar mata pencarian. Ini tentang kontribusi nyata, bukan memperkaya diri," ujarnya lugas.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengambil langkah cepat dengan menunjuk Wakil Bupati Pekalongan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. "Pak Mendagri telah mengirimkan radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, menunjuk wakil bupati sebagai Plt untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan," ungkap Bima.
Kronologi Kasus dan Jeratan Hukum Fadia Arafiq
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan berbagai pengadaan lainnya untuk tahun anggaran 2023-2026. Sosok nomor satu di Kabupaten Pekalongan itu kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung hingga 23 Maret 2026.
Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa, 3 Maret dini hari.
Duduk perkara bermula ketika Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), suami Fadia yang juga Anggota DPR RI 2024-2029, bersama Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), putra Fadia yang menjabat Anggota DPRD Pekalongan, mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
ASH menjabat Komisaris PT RNB, sementara MSA sebagai Direktur periode 2022-2024. Pada tahun 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dari MSA ke Rul Bayatun (RUL), seorang pegawai sekaligus orang kepercayaannya. Fadia, sebagai bupati, disebut-sebut menjadi penerima manfaat atau Beneficial Owner (BO) dari PT RNB.
Terungkap bahwa sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang kemudian ditempatkan di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan. Sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, mengerjakan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.
Selama periode 2023-2026, PT RNB menerima transaksi senilai total Rp46 miliar dari kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar atau 40 persen dari total transaksi, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia. Rinciannya: Fadia menerima Rp5,5 miliar; ASH menerima Rp1,1 miliar; RUL menerima Rp2,3 miliar; MSA menerima Rp4,6 miliar; Mehnaz Na (MHN), anak Fadia lainnya, menerima Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.