Rencana pemerintah melibatkan asuransi swasta dalam pembiayaan BPJS Kesehatan mendapat kecaman dari anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, dr. Benjamin Kristianto. Politisi asal Dapil Surabaya-Sidoarjo ini menilai kebijakan tersebut justru akan menambah beban masyarakat, khususnya peserta mandiri.
"Memang ada konsep sebagian pembiayaan BPJS dibebankan ke asuransi swasta. Namun, jika fokus hanya pada layanan kuratif, anggaran tetap tak cukup," ujar dr. Benjamin di Surabaya, Selasa (8/7/2025). Ia menekankan pentingnya penguatan program preventif dan promotif untuk menekan biaya kesehatan.

Data BPJS Kesehatan menunjukkan total peserta JKN mencapai 270,5 juta jiwa (hampir 97% penduduk Indonesia) pada akhir 2024, dengan iuran mencapai Rp 175 triliun. Namun, klaim pelayanan kesehatan mencapai Rp 155 triliun, dan diproyeksikan terus meningkat seiring perluasan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Subsidi pemerintah melalui APBN 2025 untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) mencapai Rp 53 triliun, namun defisit JKN tetap mengancam, diperkirakan mencapai Rp 20-30 triliun per tahun jika tak diantisipasi (data DJSN 2024).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyatakan perlunya keterlibatan asuransi swasta, terutama untuk peserta mampu, guna mendukung KRIS dan meringankan beban BPJS. Skema managed care atau risk sharing antara BPJS dan asuransi swasta pun diusulkan. Meskipun dinilai membuka peluang bisnis baru, skema ini menuai pro-kontra terkait perlindungan peserta.
Dr. Benjamin menilai rencana tersebut tak menyentuh akar masalah, yaitu minimnya anggaran untuk program promotif dan preventif. "Kalau sebagian pembiayaan dibebankan ke swasta, rakyat yang akan membayar. Selain iuran yang sudah ada, masyarakat akan terbebani lagi. Pemerintah seharusnya menjamin kesehatan rakyat secara adil," tegasnya.
Ia mendesak transparansi dari BPJS Kesehatan. "Kenapa BPJS tidak meminta tambahan anggaran secara terbuka jika dananya jebol? Kenapa harus melibatkan asuransi swasta? Ada apa di balik itu?" tanyanya. Ia pun menyarankan peningkatan porsi anggaran untuk program preventif dan promotif, serta keberanian BPJS Kesehatan menyampaikan kebutuhan anggaran secara langsung kepada Presiden dan Menteri Kesehatan. "Yang paling benar adalah memperbesar porsi preventif dan promotif. Berani tidak Direktur Utama BPJS mengatakan: ‘Pak, anggaran kami tidak mencukupi?’" tandasnya.