Surabaya, Portal Batang ID – Alokasi Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan pada Pendidikan (BPOPP) di Jawa Timur masih menyisakan persoalan ketidaksetaraan antara sekolah negeri dan swasta. Hal ini memicu perhatian serius dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Jatim.
Sri Untari Bisawarno, Ketua Komisi E DPRD Jatim sekaligus penasehat Fraksi PDIP, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kesetaraan BPOPP bagi seluruh sekolah, tanpa diskriminasi. Menurutnya, ketimpangan ini berdampak langsung pada kualitas dan akses pendidikan bagi anak-anak di Jawa Timur.

"Kami terus berjuang agar BPOPP antara sekolah negeri dan swasta setara. Anak-anak kita semua berhak merasakan pendidikan yang sama," ujar Sri Untari, Rabu (10/09/2025).
Sri Untari menekankan bahwa UUD 1945 mengamanatkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yang berarti menjamin akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara. Ia menyoroti ketidakadilan yang dirasakan sekolah swasta, padahal siswa di sekolah swasta juga membayar pajak.
Politisi asal Malang ini mengajak semua pihak untuk melihat sekolah swasta sebagai mitra negara dalam mencerdaskan bangsa, bukan sekadar lembaga komersial. Fraksi PDIP melalui Komisi E DPRD Jatim telah berupaya mengalokasikan anggaran BPOPP selama 12 bulan penuh, namun terbentur keterbatasan fiskal daerah.
Pada Tahun Anggaran 2024, BPOPP hanya mencakup 9 bulan, dan bahkan turun menjadi 8 bulan dalam P-APBD 2025 untuk seluruh jenjang pendidikan menengah atas. Meski ada tambahan anggaran sebesar Rp198.625.420.000 dalam Perubahan KUA-PPAS 2025, jumlah tersebut dinilai belum mencukupi.
Sebagai solusi, Sri Untari mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan pada SMA, SMK, dan SLB Negeri.
"Karena APBD Provinsi Jawa Timur belum mampu memenuhi kebutuhan anggaran BPOPP 12 bulan, kami merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi segera menyelesaikan Rancangan Pergub tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan," tegasnya.
Sri Untari menekankan pentingnya dasar hukum yang jelas agar partisipasi masyarakat dalam mendukung pembiayaan pendidikan dapat dilakukan secara sah dan transparan. Ia juga menegaskan perlunya pengawasan dari Dinas Pendidikan agar partisipasi ini tidak disalahgunakan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dinas Pendidikan harus melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan peran serta masyarakat tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hukum," pungkasnya.