Portal Batang ID, Jakarta – Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto kembali memicu kontroversi. Kali ini, Front Pembebasan Rakyat (FPR), sebuah komunitas yang terdiri dari aktivis reformasi 1998 dari berbagai universitas, dengan tegas menolak usulan tersebut.
FPR berpendapat bahwa pemberian gelar tersebut tidak hanya tidak pantas, tetapi juga berpotensi menutupi catatan kelam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan praktik korupsi yang merajalela selama era Orde Baru.

Dalam pernyataan pers yang diterima Portal Batang ID, FPR menyatakan bahwa gelar Pahlawan Nasional seharusnya diperuntukkan bagi tokoh-tokoh yang berjuang demi kemerdekaan, keadilan, dan hak-hak rakyat. Mereka berargumen bahwa kekuasaan Soeharto justru dibangun di atas tragedi 1965, yang ditandai dengan penindasan kebebasan sipil, korupsi sistemik, serta kekerasan terhadap masyarakat sipil dan lawan politik.
Agus Wiryono, seorang anggota FPR dari Universitas Negeri Surabaya (UNESA), menekankan pentingnya sejarah yang jujur dan tidak dipolitisasi. "Kami menyaksikan sendiri bagaimana demokrasi dirampas dari rakyat. Penangkapan sewenang-wenang, pembredelan media, dan represi di kampus adalah bagian tak terpisahkan dari pemerintahan Soeharto. Memberinya gelar Pahlawan Nasional sama saja mengabaikan luka dan kehilangan para korban," tegas Agus.
Senada dengan itu, Heru Krisdianto, aktivis dari Universitas Airlangga (Unair), menilai bahwa pemberian gelar tersebut merupakan pengkhianatan terhadap semangat reformasi. "Tahun 1998 adalah puncak dari penderitaan rakyat yang tidak tahan lagi dengan penindasan. Banyak kawan kami dipenjara, diculik, atau hilang tanpa jejak. Gelar pahlawan tidak layak disematkan kepada seseorang yang kekuasaannya dibangun di atas ketakutan," ujar Heru.
Onny Wiranda, aktivis dari Universitas Kristen (UK) Petra, menambahkan bahwa penghormatan terhadap sejarah harus dilakukan dengan mengakui fakta, bukan dengan menutupi masa lalu yang kelam. "Ini bukan soal dendam, tetapi soal kebenaran dan rasa hormat kepada para korban. Jika negara ingin memberikan teladan, maka teladannya adalah menghormati mereka yang berjuang demi keadilan dan kebebasan, bukan mengangkat tokoh yang melanggar hak-hak rakyat," jelas Onny.
FPR mendesak pemerintah dan masyarakat untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut, dengan mengingat nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan dalam Reformasi 1998. Mereka menegaskan bahwa bangsa ini hanya dapat maju dengan berdamai dengan sejarah melalui pengakuan yang jujur, bukan dengan menghapus jejak penderitaan rakyat.
Dengan pernyataan ini, FPR berharap agar suara publik yang menginginkan keadilan sejarah tetap didengar, dan menjadi pengingat bahwa gelar pahlawan bukan sekadar simbol, melainkan tanggung jawab moral tentang siapa yang pantas dikenang sebagai teladan bagi generasi mendatang.
