JOMBANG, Portal Batang ID – Forum Rakyat Jombang (FRJ) terus menggencarkan penolakan terhadap kenaikan tarif pajak di Kabupaten Jombang. Sebagai bentuk protes, mereka membuka posko pengaduan dan pengumpulan dukungan masyarakat di pintu timur Kebon Rojo.
Sejak dibuka pada 29 Agustus 2025, posko ini telah menarik perhatian ribuan warga. Lebih dari seribu tanda tangan dukungan membanjiri baliho berukuran 2×4 meter yang disediakan FRJ. Aksi ini menjadi bukti nyata penolakan masyarakat terhadap kebijakan kenaikan pajak yang dianggap memberatkan.

Aan Teguh, salah satu peserta aksi, mengungkapkan antusiasme warga yang tinggi. "Sudah empat lembar baliho penuh dengan tanda tangan, dan kami akan terus menyediakan lebih banyak lagi. Ini bukti bahwa masyarakat Jombang benar-benar tidak menghendaki kenaikan pajak," ujarnya pada Selasa (2/9/2025).
Ferlik Yonata, warga Ngoro yang turut membubuhkan tanda tangan, mengapresiasi inisiatif FRJ. Menurutnya, posko ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan terstruktur. "Ini negara demokrasi, kita berhak berpendapat. Penyampaian pendapat juga harus mengedepankan nilai-nilai Pancasila," tuturnya. Ia berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan yang memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Koordinator Lapangan FRJ, Soehartono, menegaskan bahwa posko ini adalah bentuk penampungan aspirasi masyarakat yang menolak kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2025, yang dihitung berdasarkan Perda 13/2023. "Kami menghendaki agar penghitungan pembayaran PBB P2 2025 ini dikembalikan pada aturan perda sebelumnya (Perda Tahun 2022)," tegasnya.
FRJ menilai kenaikan PBB P2 sangat mengejutkan dan terlalu tinggi, terutama di tengah tekanan ekonomi. Meskipun Bupati Jombang telah merevisi kenaikan tarif PBB P2 pada 13 Agustus 2025 lalu, FRJ tetap menolak karena revisi tersebut tetap mengandung unsur kenaikan.
Revisi Perda tersebut mengatur tarif PBB P2 menjadi 4 klaster sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP): NJOP Rp 0 sampai Rp 1 miliar tarif 0,125%, NJOP Rp 1-2,5 miliar tarif 0,15%, NJOP Rp 2,5-5 miliar tarif 0,175%, NJOP di atas Rp 5 miliar tarif 0,2%.
Soehartono menegaskan bahwa tuntutan rakyat Jombang adalah pembatalan kenaikan tarif pajak dan pengembalian perhitungan ke perda sebelumnya. Untuk menyuarakan aspirasi ini, FRJ akan terus membuka posko pengaduan pajak di pusat kota hingga 15 September, menggalang tanda tangan dukungan dari desa-desa, dan menggelar aksi demonstrasi pada 15 September di depan Pemkab Jombang. Mereka menuntut agar Perda 13/2023 dibatalkan demi meringankan beban masyarakat Jombang.
