PEMALANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pemalang berinovasi dengan meluncurkan layanan digital "Sirandu" (Sistem Informasi Layanan Terpadu, Modern Digital dan Unggul) untuk membantu masyarakat mengingat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, melalui Kasat Lantas AKP Arief Wiranto, menjelaskan bahwa layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi warga dalam memantau tanggal kedaluwarsa dokumen penting kendaraan mereka. Masyarakat dapat mengakses layanan ini setelah melakukan pendaftaran singkat dan mudah melalui situs resmi Satlantas Polres Pemalang di sirandu.lantaspemalang.id.

"Cukup kunjungi laman resmi Satlantas Polres Pemalang, pilih menu pendaftaran pengingat administrasi kendaraan, dan isi data sesuai dengan informasi yang tertera pada SIM dan STNK Anda," ujar Kasat Lantas.
Setelah proses pendaftaran selesai, sistem akan secara otomatis mengirimkan notifikasi atau pemberitahuan melalui aplikasi WhatsApp kepada pengguna. Notifikasi ini akan dikirimkan pada H-30, H-7, dan pada hari H tanggal jatuh tempo masa berlaku SIM dan pengesahan pajak kendaraan.
Kasat Lantas berharap bahwa layanan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sebagai sistem pengingat yang efektif. Dengan demikian, perpanjangan SIM dan pengesahan pajak kendaraan dapat dilakukan tepat waktu, menghindari potensi denda atau masalah hukum lainnya.
"Melalui inovasi ini, Polres Pemalang ingin berkontribusi dalam meningkatkan ketertiban administrasi masyarakat. Kami memberikan solusi bagi mereka yang seringkali lupa tanggal penting terkait dokumen kendaraan," pungkas Kasat Lantas. Dengan adanya "Sirandu", Portal Batang ID berharap masyarakat Pemalang semakin tertib dan sadar akan pentingnya administrasi kendaraan.
