Pemalang, Jawa Tengah – Sebuah operasi penertiban penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Satpol PP Pemalang di kawasan Calam, Kecamatan Pemalang, membuahkan hasil yang tak biasa. Alih-alih dipenjara, delapan pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring razia justru akan dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial di Surakarta.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas prostitusi di wilayah tersebut. Tim kemudian diterjunkan untuk melakukan pengecekan dan terbukti menemukan adanya pelanggaran hukum.
"Benar, ini dari hasil laporan masyarakat. Kami sergap dan amankan 10 orang," ujar Achmad Hidayat. Dari 10 orang yang diamankan, delapan di antaranya adalah perempuan yang diduga sebagai PSK, sementara dua lainnya adalah laki-laki yang kemudian dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kegiatan prostitusi. "Dua orang laki-laki kami lepaskan karena tidak terbukti melanggar aturan, hanya berstatus sebagai tukang bersih-bersih," jelasnya.
Yang menarik, dalam operasi kali ini, Satpol PP Pemalang memilih pendekatan yang berbeda. Tidak seperti operasi sebelumnya yang berujung pada penindakan hukum (yustisi), kali ini pihaknya memilih jalur non-yustisi dengan memberikan rehabilitasi kepada para PSK.
"Kami menggunakan non yustisi, yaitu dengan memberikan rehabilitasi kepada seluruh pelaku ke Panti Rehabilitasi Sosial Surakarta. Sehingga mereka bisa berubah tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum kembali," tegas Achmad Hidayat.
Langkah ini diambil dengan harapan agar para PSK tersebut dapat berubah dan meninggalkan dunia prostitusi. "Kami menunggu asesmen, yang pasti penindakan ini diberikan agar mereka bisa berubah tidak melakukan kegiatan prostitusi lagi," pungkasnya.