Kabar Baik! Perpanjang STNK Tanpa KTP Diizinkan, Balik Nama Wajib Tuntas 2027
Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberikan angin segar bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik terdaftar. Kebijakan ini berlaku sepanjang tahun 2026, namun dengan satu syarat penting: pemohon harus berkomitmen untuk menuntaskan proses balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027.

Inisiatif ini bersifat nasional dan diharapkan dapat mempermudah para pembeli kendaraan bekas dalam menunaikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mereka, terutama bagi yang belum sempat mengurus proses balik nama kepemilikan.
Brigjen Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan memiliki batasan jelas. "Aturan ini berlaku secara nasional dan hanya untuk tahun 2026. Pada tahun 2027, seluruh kendaraan wajib melakukan balik nama," jelas Brigjen Wibowo dalam keterangannya kepada Portal Batang ID pada Selasa (14/4).
Meskipun demikian, Brigjen Wibowo menambahkan bahwa petugas di lapangan akan tetap mengarahkan pemilik kendaraan untuk segera mengurus balik nama. "Kami tetap melayani masyarakat yang ingin membayar pajak tanpa KTP pemilik lama karena kendaraan sudah berpindah tangan. Namun, kami akan mengarahkan mereka untuk segera melakukan balik nama," ujarnya.
Sebagai bagian dari prosedur, pemohon akan diminta mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan dan menyatakan komitmen untuk menuntaskan balik nama paling lambat tahun 2027. Formulir ini juga akan mencakup permohonan untuk blokir data pemilik lama.
Kelonggaran ini, menurut Wibowo, merupakan bentuk pertimbangan terhadap kondisi masyarakat, termasuk faktor biaya. Meskipun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas telah digratiskan di beberapa daerah, prosesnya terkadang masih memerlukan waktu dan persiapan. "Jika masyarakat belum sanggup melakukan balik nama di tahun ini, misalnya karena kendala biaya atau waktu, kami memberikan kesempatan hingga tahun depan, yaitu 2027," imbuhnya.
Wibowo menegaskan bahwa kebijakan ini tidak serta-merta menabrak aturan yang ada. Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 sejatinya mewajibkan penyertaan KTP pemilik terdaftar saat perpanjangan STNK. Oleh karena itu, kelonggaran ini adalah solusi sementara. "Kami tidak ingin melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Maka dari itu, kami memberikan batas waktu maksimal hingga tahun depan untuk proses balik nama," pungkasnya.