Gitar Jadi Saksi Bisu: Remaja Sikka Diduga Perkosa dan Bunuh Siswi SMP
Kupang, Portal Batang ID – Sebuah kasus tragis mengguncang Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah seorang remaja pria berusia 16 tahun berinisial FRG diamankan pihak kepolisian. Ia diduga kuat terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun berinisial STN. Peristiwa mengerikan ini terungkap setelah jasad korban ditemukan beberapa hari pasca kejadian.

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno menjelaskan, insiden nahas ini bermula pada Jumat (20/2) sore, sekitar pukul 15.30 Wita. Korban, STN, awalnya mendatangi rumah tersangka FRG dengan maksud mengambil gitar miliknya. Saat itu, rumah tersangka dalam keadaan sepi, tanpa kehadiran orang tua.
Diduga, pada momen itulah pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan. Setelah perbuatan keji tersebut, pelaku FRG dilanda kepanikan hebat. Ia khawatir perbuatannya akan dilaporkan oleh korban. Dalam kondisi panik yang mencekam, FRG nekat mengakhiri nyawa STN.
"Pelaku ini panik, usai melakukan hubungan badan dengan korban, sehingga dia nekat membunuh korban," terang AKBP Bambang Supeno, seperti dikutip dari Portal Batang ID.
Korban diduga dianiaya menggunakan sebilah parang di beberapa bagian tubuh hingga meregang nyawa. Usai melakukan pembunuhan, FRG berupaya menghilangkan jejak dengan menyembunyikan jasad korban di belakang rumahnya, menutupi dengan daun talas. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian memindahkan jasad STN ke Kali Watuwoga, yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Jasad STN baru ditemukan oleh warga setempat pada Senin (23/2), memicu penyelidikan intensif dari pihak kepolisian. Penyelidikan kemudian mengarah pada FRG. Tim Buser Polres Sikka berhasil membekuk tersangka di Wolotopo, Kabupaten Ende, sehari setelah penemuan jenazah, yakni pada Selasa (24/2). Saat ditangkap, FRG sedang berupaya melarikan diri ke Kabupaten Ende.
AKBP Bambang Supeno menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus keji ini. "Pelaku hanya satu orang dan sudah kita tangkap," tegasnya.
Mengingat usia tersangka yang masih di bawah umur, proses pemeriksaan FRG didampingi oleh pihak-pihak yang berkompeten sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Saat ini, FRG menjalani penahanan di rutan Polres Sikka.
"Kalau tersangka sudah kita tahan, tapi tetap hak-haknya sebagai anak tetap dipenuhi," jelas Bambang.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk sebilah parang yang diduga digunakan dalam penganiayaan, sandal milik korban dan pelaku, pakaian, serta telepon genggam korban.
Atas perbuatannya, FRG dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya perlindungan anak dan pengawasan terhadap lingkungan sekitar.