Surabaya, Portal Batang ID – Kabar gembira datang bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran fantastis sebesar Rp20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah konkret negara dalam melindungi rakyat. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan amanat UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

"Sebagai wakil rakyat, kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah ini. Negara hadir untuk melindungi rakyat, terutama mereka yang selama ini kesulitan membayar iuran BPJS," ujar Deni, Jumat (24/10).
Deni menambahkan, penghapusan tunggakan ini akan memberikan dampak positif bagi jutaan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah. Mereka dapat kembali aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan dan mendapatkan jaminan layanan medis tanpa hambatan administrasi.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan masih banyak peserta non-aktif akibat menunggak iuran, termasuk di Jawa Timur. Dengan adanya alokasi anggaran ini, diharapkan masyarakat rentan seperti pekerja informal, petani, buruh harian, dan pelaku UMKM dapat kembali tercover oleh BPJS Kesehatan.
Fraksi PDIP DPRD Jatim juga menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan ketat terhadap penyaluran dana Rp20 triliun tersebut. Pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan dana ini digunakan untuk kepentingan rakyat.
"Pemerintah daerah bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Jatim perlu segera melakukan pendataan ulang peserta non-aktif agar penerima manfaat tepat sasaran," tegas Deni.
Selain itu, Deni juga menyoroti kondisi rumah sakit di Jawa Timur yang mengalami tekanan finansial akibat persoalan pembayaran klaim BPJS. Dia berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban rumah sakit dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
"Kami terus mengawal kebijakan pro-rakyat ini agar setiap warga negara memperoleh hak kesehatan secara adil dan bermartabat," pungkasnya.