Pemalang, Portal Batang ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menggerogoti tubuh BUMD PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pemalang. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kredit macet yang nilainya fantastis, mencapai Rp12 miliar hingga Rp13 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pemalang, Akhmad Rafliansyah Pasra, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini. Sejumlah pihak, terutama para nasabah yang menunggak pembayaran kredit, telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

"Kami telah memanggil beberapa nama peminjam untuk dimintai keterangan. Ini masih dalam tahap pendalaman, namun ada indikasi kuat mengarah ke tindak pidana korupsi," ujar Rafliansyah pada Rabu (1/10/2025).
Kejari Pemalang tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum pejabat pemerintahan dalam kasus ini. Rafliansyah menegaskan, semua pihak yang diduga memiliki peran dalam kredit macet ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Penyelidikan masih berlangsung sesuai KUHP dan SOP. Intinya, kredit macet ini terjadi karena tidak dilaksanakannya kewajiban pembayaran. Semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat, akan kami mintai keterangan," tegasnya.
Kejari Pemalang menerima laporan kasus ini bukan dari pihak internal bank, melainkan dari laporan masyarakat. Saat ini, tim penyidik tengah menggali data dan memeriksa seluruh informasi untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi.
Rafliansyah menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada regulasi internal di BPR Pemalang yang memperbolehkan jajaran direksi untuk meminjam dana perusahaan. Hal ini masih dalam tahap penyelidikan dan konfirmasi data.
Kasus ini menjadi perhatian serius Kejari Pemalang. Jika terbukti ada tindak pidana korupsi, para pelaku akan dijerat dengan hukum yang berlaku. Masyarakat berharap kasus ini dapat segera diungkap tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan daerah.