Belém, Brasil – Di tengah persiapan Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30) yang akan digelar di Belém, Brasil, pada 10-21 November 2025, Serikat Petani Hutan Rakyat (Sephur) Nusantara melayangkan kritik pedas. Mereka menilai agenda iklim global telah dibajak oleh kekuatan modal dan politik korporasi transnasional, mengubah penderitaan rakyat menjadi komoditas "kapitalisme hijau" yang mematikan.
Ketua Presidium Sephur Nusantara, Mohammad Trijanto, S.H., M.M., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/11/2025), menyatakan bahwa alih-alih menurunkan suhu global, banyak "solusi" iklim justru memicu ketidakadilan sosial di akar rumput. "Keadilan iklim tidak akan pernah lahir dari ruang perundingan elit yang steril. Ia terukir dalam keringat dan perjuangan rakyat kecil yang menjadi benteng terakhir penjaga bumi," tegasnya.

Sephur Nusantara memandang COP30 sebagai panggung ilusi di bawah bayang-bayang kapitalisme hijau global. Janji triliunan dolar pendanaan karbon, "loss and damage fund", dan "transisi energi hijau" dianggap sebagai simulasi moral jika rakyat – pemilik sah bumi – tidak ditempatkan sebagai subjek utama transformasi. Pasar karbon global, yang nilainya melampaui USD 100 miliar pada tahun 2024, semakin dikuasai oleh segelintir konsorsium raksasa, bukan untuk rakyat.
"COP30 tanpa partisipasi substantif rakyat adalah sebuah simulasi kemanusiaan yang munafik – tempat segelintir negara industri membeli penebusan dosa ekologinya dengan mata uang karbon, sementara rakyat di garis depan krisis iklim menanggung akibat brutalnya," terang Trijanto.
KHDPK di Indonesia: Patologi Reforma Agraria
Indonesia menjadi contoh nyata paradoks iklim global. Program Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), yang digadang-gadang sebagai solusi konflik tenurial di Pulau Jawa, justru mengungkap patologi mendalam. Alih-alih reforma agraria struktural, KHDPK seringkali menjadi arena tumpang tindih kepentingan yang menihilkan hak rakyat.
Data resmi KLHK tahun 2025 mencatat 930 Kelompok Tani Hutan (KTH) di Jawa telah memperoleh izin dengan luasan 408.789,24 hektare, melibatkan 236.971 kepala keluarga. Namun, angka ini masih jauh dari cukup dibandingkan jutaan hektare lahan konflik antara rakyat dan BUMN kehutanan.
Enam Tuntutan Revolusioner Sephur Nusantara
Sephur Nusantara menyampaikan enam tuntutan fundamental kepada COP30:
- Rumuskan Solusi Iklim Berbasis Rakyat dan Berdaulat: Akhiri narasi petani hutan sebagai "objek konservasi."
- Wajibkan Penyelesaian Konflik Tenurial: Negara peserta COP30 wajib menandatangani Global Tenure Resolution.
- Hentikan Kriminalisasi dan Berikan Jaminan Rasa Aman: Proyek "hijau" yang menggusur atau mengkriminalisasi rakyat harus dinyatakan melanggar HAM.
- Bangun Solidaritas Selatan-Utara yang Setara: Bentuk Aliansi Global Petani Hutan Selatan-Utara (Global Forest Farmers Alliance).
- Tegakkan Keadilan Ekologis dan Redistribusi Ekonomi Karbon: Rakyat di garis depan konservasi harus menerima manfaat langsung dan mayoritas dari hasil konservasi.
- Mandat Moral Kuat untuk Presiden RI: Tuntaskan konflik tata kelola hutan nasional secara berkeadilan dan kembalikan semangat Reforma Agraria.
Sephur Nusantara menyerukan revolusi politik dan rekonstruksi sistem nilai global. "Bumi tidak butuh penyelamat baru, ia hanya butuh manusia yang adil," pungkas Trijanto.
Ikuti terus update berita terkini di Portal Batang ID.
