Pemalang – Kekecewaan mendalam terpancar dari wajah para honorer Unit Pengelola Obyek Wisata (OPOW) Pantai Widuri, Pemalang. Audiensi kepegawaian di lingkungan Disparpora nyaris ricuh setelah mereka merasa diperlakukan tidak adil. Mereka mempertanyakan haknya untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama, yang menurut mereka seharusnya menjadi hak mereka.
Fauzan Alfat, koordinator honorer OPOW Pantai Widuri, mengungkapkan kegeramannya. "Kami yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun, malah didorong ke tahap kedua seleksi PPPK. Padahal, seharusnya kami yang lebih dulu masuk berhak mengikuti tahap pertama, seperti 14 orang yang lolos itu," tegasnya.

Kejanggalan muncul, lanjut Fauzan, dari indikasi pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh 14 honorer yang lolos PPPK tahap I. Sistem penggajian mereka, yang menggunakan pos belanja pegawai sejak 2010, dinilai melanggar Permendagri nomor 13 tahun 2006 dan Permendagri nomor 59 tahun 2007. Kedua Permendagri tersebut secara jelas mengatur bahwa belanja pegawai hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Pengupahan honorer, seharusnya, menggunakan pos belanja barang dan jasa.
Pertanyaan besar kini muncul: apakah ini murni ketidakadilan, atau ada celah administrasi yang dimanfaatkan? Para honorer Pantai Widuri menuntut keadilan dan meminta Portal Batang ID untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran administrasi ini. Mereka berharap agar pihak berwenang segera menyelidiki dan memberikan solusi yang adil bagi mereka yang telah bertahun-tahun mengabdi di OPOW Pantai Widuri.