Portal Batang ID, Serang – Kasus pencemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten, menjadi sorotan tajam dan memicu kekhawatiran mendalam terkait lemahnya pengawasan nuklir di Indonesia. Insiden ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera memperkuat kelembagaan nuklir dan sistem pengawasan radiasi.
Mulyanto, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, mengungkapkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan radiasi di pintu masuk pelabuhan serta kelemahan kelembagaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Ia menduga bahwa tidak berfungsinya Radiation Portal Monitor (RPM) di garda depan pelabuhan, akibat keterbatasan anggaran untuk perawatan dan kalibrasi, menjadi penyebab lolosnya bahan beradiasi.

"Kasus Cikande ini tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa. Ini menunjukkan negara lengah melindungi rakyat dari ancaman radiasi berbahaya karena kelembagaan pengawasan yang lemah dan alat deteksi yang dibiarkan rusak," tegas Mulyanto.
Lebih lanjut, Mulyanto menyoroti dampak pembubaran Kementerian Riset dan Teknologi yang menyebabkan Bapeten kehilangan koordinasi dan akses anggaran yang memadai. Kekosongan posisi Kepala dan Sekretaris Utama Bapeten, yang hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), juga dinilai melemahkan daya dorong koordinasi lintas kementerian/lembaga. Pembubaran Badan Tenaga Nuklir (BATAN) dan peleburannya ke dalam BRIN, menurutnya, turut memperparah situasi.
Mulyanto mendesak Presiden untuk segera membentuk kembali BATAN, mengisi kekosongan pimpinan Bapeten secara definitif, serta meminta DPR bersama Pemerintah mengalokasikan anggaran darurat untuk memulihkan alat deteksi radiasi di pelabuhan-pelabuhan strategis nasional.
"Kita tidak boleh membiarkan keselamatan publik ditukar dengan kelalaian birokrasi dan pemangkasan anggaran," tukasnya.
Pemerintah juga wajib menata ulang koordinasi antara Bapeten, BRIN, Bea Cukai, dan Kementerian Perhubungan untuk memastikan rantai pengawasan radiasi bekerja secara terpadu dan akurat.
"Kasus Cikande harus menjadi pelajaran. Keamanan nuklir bukan sekadar urusan teknis, melainkan bagian dari keamanan masyarakat. Pemerintah tidak boleh abai. Penguatan kembali fungsi BATAN dan pengawasan radiasi adalah kebutuhan mendesak untuk melindungi masyarakat, lingkungan, dan kredibilitas Indonesia di mata dunia," pungkas Mulyanto.
