PEMALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang memusnahkan ribuan barang bukti obat terlarang dan narkotika hasil dari beberapa kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (25/11/2025). Pemusnahan ini menjadi momentum bagi Kejari untuk mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, tentang bahaya laten narkoba yang mengintai generasi muda di Pemalang.
Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.783 butir obat-obatan terlarang seperti Yarindo, Tramadol, Dextro, dan Hexymer, serta 109 butir psikotropika jenis Alprazolam, Lorazepam, dan Riklona. Selain itu, Kejari juga memusnahkan 31,48 gram narkotika, terdiri dari 20,74 gram sabu dan 10,74 gram ganja. Barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari perkara yang inkracht sejak Juli hingga November 2025.

Kepala Kejari Pemalang, Rina Idawani, menyampaikan keprihatinannya atas fakta bahwa banyak korban penyalahgunaan obat terlarang dan narkotika adalah kalangan pelajar. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menekan peredaran barang haram tersebut.
"Meskipun ada penurunan kasus dibandingkan tahun sebelumnya, kita tidak boleh lengah. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan menjaga lingkungan agar tidak ada lagi peredaran obat-obatan terlarang, apalagi narkoba," tegas Rina.
Rina secara khusus mengimbau para orang tua di Kabupaten Pemalang untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka, terutama di usia remaja. Ia menekankan bahwa efek dari penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya, dapat merusak sistem saraf otak hingga menyebabkan kematian.
"Yuk, para orang tua, mari kita awasi bersama. Jika ada indikasi atau melihat peredaran narkoba, jangan ragu untuk segera melapor ke aparat penegak hukum. Kami juga siap memberikan konsultasi hukum jika dibutuhkan," imbuhnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara merebus obat-obatan dan narkotika dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai. Metode ini dipilih untuk memastikan seluruh kandungan zat berbahaya hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
