Jakarta – Sidang sengketa informasi publik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI. Ketua majelis sidang, Rospita Vici Paulyn, mempertanyakan keberadaan salinan ijazah Jokowi kepada perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam sidang yang digelar di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Pertanyaan mendasar yang dilontarkan Rospita adalah mengenai ketiadaan salinan ijazah Jokowi di arsip UGM. "Ini persoalannya, dari pihak UGM menjawabnya tidak dalam penguasaan. Tidak dalam penguasaan itu artinya tidak ada, berarti," tegas Rospita.

Rospita kemudian mencecar perwakilan UGM, "Pak, enggak ada fotokopinya sama sekali? Salinan ijazah? Jadi ketika diserahkan ke Polda Metro Jaya, UGM enggak punya salinan sama sekali?"
Pihak UGM menjelaskan bahwa yang mereka miliki hanyalah fotokopi salinan dari kertas lama. Penjelasan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat pentingnya dokumen ijazah sebagai bukti legalitas pendidikan seseorang.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari sengketa informasi publik yang diajukan oleh penggugat Leony terhadap lima badan publik, yaitu UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya. Sengketa ini berfokus pada permohonan dokumen terkait ijazah Jokowi, yang kini memasuki tahap pembuktian di KIP.
Ketiadaan salinan ijazah Jokowi di UGM tentu menimbulkan spekulasi dan pertanyaan di benak publik. Bagaimana mungkin sebuah universitas tidak memiliki salinan dokumen penting dari alumnusnya, apalagi seorang presiden? Perkembangan sidang ini akan terus dipantau untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik misteri ijazah Jokowi.