Surabaya, Portal Batang ID – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Ubaidillah, atau akrab disapa Gus Ubaid, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Namun, ia menekankan perlunya revisi aturan yang komprehensif oleh DPR RI untuk memastikan putusan tersebut selaras dengan konstitusi.
Gus Ubaid menjelaskan bahwa meskipun mendukung penuh putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, potensi masalah konstitusional harus diantisipasi. Pasal 22E UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden-Wakil Presiden, serta DPRD. Putusan MK ini berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, yang berpotensi menimbulkan polemik karena tidak diatur dalam UUD 1945.

"Saya sangat mendukung Putusan MK ini. Namun, jika nanti ada perpanjangan masa jabatan, DPR RI harus segera membuat aturan agar undang-undang terkait partai politik dan pemilu tidak melanggar konstitusi," tegas politisi PKB dari Dapil Situbondo, Bondowoso, dan Banyuwangi ini.
Gus Ubaid menyoroti perbedaan signifikan antara kepala daerah dan anggota DPRD. Jika masa jabatan kepala daerah berakhir, dapat ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt). Namun, mekanisme serupa tidak berlaku untuk anggota DPRD. "Tidak mungkin di DPRD nanti ada Plt. Jabatan Plt hanya berlaku untuk kepala daerah saja," imbuhnya.
Meski demikian, Gus Ubaid menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan DPRD bukanlah masalah, asalkan revisi aturan dilakukan secara cermat dan sesuai dengan konstitusi. Ia menekankan bahwa pemisahan Pemilu nasional dan daerah akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk lebih fokus dalam menentukan pilihan.
"Kalau Pemilu nasional, masyarakat bisa fokus memilih Presiden, DPR, dan DPD RI. Sementara Pemilu daerah bisa fokus memilih gubernur, bupati/walikota, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota," jelasnya.
Gus Ubaid mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga DPRD provinsi maupun kabupaten/kota harus siap menjalankannya. "Tidak ada upaya hukum lain yang bisa dijalankan selain putusan MK tersebut," tandasnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa revisi konstitusi demi kebaikan sistem demokrasi di Indonesia bukanlah hal yang tabu. "Saya sangat mendukung Putusan MK karena ini adalah putusan terbaik. Daripada Pemilu dipaksakan serentak, biayanya banyak, dan tidak menghasilkan keputusan yang baik," pungkasnya.