Surabaya, Portal Batang ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengubah status PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Dukungan ini diberikan dengan harapan Jamkrida dapat menjadi motor penggerak utama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi di Jawa Timur.
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menyampaikan bahwa partainya menyetujui Raperda tersebut dengan beberapa catatan penting. Poin utama yang ditekankan adalah implementasi pasal 4 dan 5 Raperda harus benar-benar difokuskan untuk memperkuat sektor UMKM.

"Fraksi PKS meminta agar kegiatan PT Jamkrida Perseroda tetap difokuskan pada usaha penjaminan kredit dan atau pembiayaan pada sektor Koperasi dan UMKM. Peningkatan volume penjaminan kredit/pembiayaan diharapkan dapat meningkatkan dampak positif pada usaha koperasi dan UMKM di Jawa Timur," ujar Lilik dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (6/10/2025).
Selain fokus pada UMKM, Fraksi PKS juga mendorong Jamkrida untuk mengakomodasi skema penjaminan pembiayaan berbasis syariah. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan pilihan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah bagi pelaku UMKM dan koperasi.
"Fraksi PKS meminta agar dalam implementasinya dapat mengakomodir penjaminan pembiayaan skema syariah pada koperasi dan UMKM, serta disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK Nomor 2/POJK.5/2017," jelasnya.
PKS juga menyoroti pentingnya pembinaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kepada seluruh BUMD, termasuk Jamkrida. Pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja total volume penjaminan serta kinerja keuangan, yang pada akhirnya akan meningkatkan dividen bagi Pemprov Jatim.
"Kami berharap pembinaan dilakukan agar kinerja penjaminan kredit pada sektor koperasi dan UMKM meningkat, sekaligus mendorong peningkatan dividen yang menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah)," tutur Lilik.
Lebih lanjut, Fraksi PKS meminta agar proses penyesuaian dokumen resmi dan AD/ART BUMD pasca pengesahan Perda tidak mengalami keterlambatan. Mereka berharap implementasi perubahan dokumen dapat berjalan lebih cepat dari batas waktu maksimal satu tahun.
Dengan disahkannya Raperda ini, Fraksi PKS berharap Jamkrida Perseroda akan berperan layaknya lembaga penjamin yang lebih fokus pada perlindungan, pembinaan, dan pengembangan UMKM serta koperasi. Optimalisasi kinerja BUMD seperti Jamkrida, menurut PKS, akan memperkuat pemulihan ekonomi masyarakat.
"Optimalisasi kinerja BUMD, termasuk Perseroda Jamkrida, harus terus didorong agar lebih produktif. Pemulihan usaha ekonomi masyarakat, khususnya sektor UMKM, akan berjalan optimal dan memberikan efek positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Lilik.
Di akhir pendapat akhirnya, Fraksi PKS menyatakan menyetujui Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Jatim untuk disahkan menjadi Perda. "Semoga Perda baru ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pengembangan UMKM melalui berbagai program dan kebijakan yang mendukung pelaku usaha, termasuk di dalamnya adalah mendukung peningkatan akses pembiayaan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM," tandasnya.