Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terang-terangan mencurigai adanya potensi kebocoran signifikan dalam proses restitusi pajak tahun 2025, yang nilai totalnya mencapai angka fantastis Rp360 triliun. Kecurigaan ini muncul lantaran Purbaya menilai laporan detail mengenai restitusi tersebut, khususnya untuk periode 2025, masih belum transparan dan kurang merinci.
"Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Rp360 triliun. Laporan ke saya tidak terlalu jelas dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana ada sedikit kebocoran," ungkap Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tengah menggencarkan audit internal yang difokuskan pada restitusi pajak periode 2025. Tak hanya itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga diminta untuk memperluas cakupan audit hingga periode 2020-2025.
"Jadi saya ingin melihat di mana letak persoalannya, karena saya juga mendengar dari luar bahwa kebocorannya sangat besar. Oleh karena itu, kami ingin memperketat pengawasan," tegas Purbaya, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menutup celah penyimpangan.
Purbaya menjelaskan bahwa restitusi pajak merupakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pemberian restitusi kepada pihak-pihak yang sebenarnya tidak berhak. Ia mencontohkan praktik di industri batu bara yang kerap mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga sekitar Rp25 triliun per tahun, yang menurutnya tidak sesuai dengan filosofi restitusi.
"Itu tidak benar. Hitungannya ini, ini, ini lah. Filosofinya kan tidak begitu. Restitusi kan kalau PPN lebih dibalikin kan," ujarnya.
Pemerintah tidak akan segan menindak tegas jika ditemukan penyimpangan dalam proses restitusi pajak. Ancaman pidana penjara menanti baik pihak eksternal maupun internal yang terbukti terlibat dalam praktik curang ini. "Kalau yang main-main nanti kita kurangi, kita auditkan. Kita masukkan penjara, baik eksternal maupun internal," ancam Purbaya.
BPKP menargetkan audit ini rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan, dengan harapan hasilnya sudah dapat terlihat pada kuartal II tahun ini. Dengan demikian, sumber-sumber potensi kebocoran dapat segera diidentifikasi dan diatasi.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 4 Februari 2026, Purbaya juga pernah menyoroti lonjakan restitusi pajak yang mencapai ratusan triliun rupiah ini. Kala itu, ia menilai dampaknya akan sangat signifikan terhadap penerimaan pajak neto, meskipun penerimaan pajak bruto menunjukkan pertumbuhan yang tinggi.
"Tahun lalu restitusi kita jebol Rp361 triliun. Itu naik hampir Rp100 triliun dibandingkan tahun 2024," jelas Purbaya, merinci bahwa lonjakan pada 2025 sebagian besar dipengaruhi oleh pemindahan restitusi dari tahun 2023 dan 2024.
Purbaya memperkirakan, jika faktor pemindahan tersebut tidak terjadi, nilai restitusi pada tahun berjalan seharusnya lebih rendah, sekitar Rp270 triliun. Penurunan nilai restitusi ini, lanjutnya, akan memberikan ruang tambahan yang signifikan bagi penerimaan pajak neto dan memperbaiki kinerja pendapatan negara secara keseluruhan.
"Itu akan mengurangi pengurang dari net pendapatan pajak kita. Dengan itu, kita punya harapan yang cukup baik," pungkas Purbaya, optimis bahwa dengan pengawasan ketat, target penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357 triliun dapat terlampaui.