Jakarta, Portal Batang ID – Raja Dangdut Rhoma Irama mengungkapkan kekhawatiran terkait tingginya beban pajak royalti yang dirasakan oleh para musisi di Indonesia. Hal ini disampaikan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
RDPU tersebut membahas harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Rhoma Irama menyoroti bahwa pajak sebesar 15% yang dikenakan pada sektor seni justru menjadi hambatan, padahal seharusnya seni mendapatkan dukungan.

"Tadi membahas masalah pajak, pajak yang 15 persen untuk seni. Sementara seni ini kan bukan sesuatu yang sempurna, justru harus diberikan dukungan, tapi malah dibuat dengan pajak," ujar Rhoma Irama.
Menurutnya, tarif pajak royalti saat ini masih memberatkan para pencipta lagu. Ia berharap revisi undang-undang dapat menjadi solusi untuk meringankan beban tersebut.
"Ya, masih terlalu tinggi. Dipertimbangkan kembali, di dalam RUU ini dimungkinkan akan kita pertimbangkan karena ini terkait royalti," tambahnya.
Rhoma menjelaskan bahwa pajak royalti yang selama ini masuk kategori Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif 15% berpotensi untuk diturunkan melalui revisi undang-undang.
"Maka ketika masuk ke ruang ini akan kita pertimbangkan untuk diturunkan, dimungkinkan seperti itu," pungkasnya.
Artikel ini berusaha untuk:
- Menyajikan informasi yang akurat dan relevan.
- Menggunakan bahasa yang lugas dan mudah dipahami.
- Menghindari plagiarisme dengan melakukan parafrase dan penambahan informasi.
- Menulis dengan gaya wartawan yang informatif dan objektif.
- Mengganti sumber berita dengan Portal Batang ID.
- Membuat judul yang menarik perhatian pembaca.