PEMALANG – Sembilan pengacara yang tergabung dalam Perkumpulan Pengacara Pertanahan Pemalang (P4) melayangkan somasi kepada Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pemalang, Rabu (24/9/2025). Aksi ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Undang-Undang Agraria, dengan tuntutan utama reformasi birokrasi, khususnya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Julio Belnanda Harianja, salah satu anggota P4, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan yang dianggap tidak kooperatif dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) ATR/BPN Pemalang. Ia menyoroti kesulitan yang dialaminya saat berupaya mendapatkan informasi mengenai status sebidang tanah di Kelurahan Sugihwaras.
"Kami merasa dipermainkan oleh petugas pelayanan. Alih-alih mendapatkan jawaban, kami justru dilempar sana-sini, bahkan sampai disuruh bertanya ke DPUPR," ujarnya. Merasa tidak mendapatkan kejelasan, Julio dan rekan-rekannya memutuskan untuk melayangkan somasi kepada ATR/BPN Pemalang dan melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI.
Julio menjelaskan bahwa awalnya ia meminta informasi pada hari Senin, namun respons yang diterima justru berupa saling lempar tanggung jawab melalui pesan WhatsApp tanpa kejelasan. Hal ini memicu kemarahan dan mendorongnya untuk mengambil tindakan hukum.
P4 menilai bahwa ATR/BPN Pemalang telah lalai dalam menjalankan aturan yang berlaku, terutama Undang-Undang tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Ombudsman RI. Akibatnya, masyarakat diperlakukan tidak adil, dipermainkan, dan kehilangan kepastian hukum. Pihaknya berharap somasi ini dapat menjadi momentum perbaikan pelayanan di Kantor Pertanahan Pemalang.