PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang mengambil langkah tegas untuk melindungi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal. Dengan membatasi izin pendirian retail modern baru, Pemkab Pemalang berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis koperasi.
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menyatakan kebijakan ini diambil karena maraknya minimarket berjejaring berdampak negatif terhadap toko kelontong tradisional. "Minimarket yang sudah ada tetap beroperasi, namun kita tidak akan memberikan izin baru untuk pendirian retail modern," tegasnya.

Langkah ini sejalan dengan program pemerintah pusat yang mendorong pengembangan Koperasi Merah Putih. Pemkab Pemalang melihat koperasi sebagai solusi untuk memberdayakan ekonomi masyarakat. Dengan membatasi ekspansi minimarket, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat berkembang pesat dan menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal.
"Pembatasan minimarket ini merupakan strategi untuk mendukung dan mengembangkan Koperasi Merah Putih di Pemalang," tambah Bupati Anom. Harapannya, koperasi ini dapat menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat Pemalang, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan warga.